Pelayanan Pengangkatan Anak

  1. Permohonan surat izin pengangkatan anak kepada Dinas Sosial
  2. Surat Keterangan sehat Cota dari RS Pemerintah
  3. Surat kesehatan jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dr RS Pemerintah
  4. Surat keterangan fungsi organ reproduksi Cota (OBGYN)
  5. Surat Ket.Catatan Kepolisian (SKCK) COTA
  6. Copy Surat Nik
  7. Copy Akte Lahir COTA
  8. Copy Kartu Keluarga COTA
  9. Copy KTP COTA
  10. Surat/Keterangan penghasilan COTA
  11. Surat pernyataan Motivasi COTA yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak
  12. Surat pernyataan COTA akan memberi hak dan status yg sama
  13. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan anak angkat tentang asal- usulnya
  14. Surat pernyataan COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak perempuan dan memberi kuasa kepada Wali hakim
  15. Surat pernyataan COTA akan memberikan Hibah bagi anak angkatnya
  16. Surat pernyataan COTA akan memberikan ansuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya
  17. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA
  18. Foto Calon Orang tua Angkat dan Calon Anak Angkat

  1. Pemohon menghadap petugas pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang benar dan lengkap kepada petugas di loket pelayanan
  3. Petugas pelayanan kemudian memverifikasi berkas pemohon
  4. Kasi dan Kabid meneliti berkas yang di ajukan
  5. Ketika pemberkasan dinyatakan sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan di dalam perundang-undangan, berkas dikirim ke provinsi melalui surat rekomendasi untuk diverifikasi ulang
  6. Apabila telah layak, makaditeruskan ke Kemensos melalui Tim PerIzinan dan Pengangkatan Anak ( PIPA)
  7. Tim PIPA melakukan Sidang, apabila telah dinyatakan layak maka mengeluarkan Rekomendasi penetapan Orang Tua Angkat (OTA)
  8. Selanjutnya Rekomendasi OTA dibawa ke Pengadilan untuk ditetapkan melalui Sidang Pengangkatan Anak di Pengadilan.

Tergantung dari keputusan Sidang TIM PIPA (Tim Perizinan Pengangkatan Anak) dari Kementerian Sosial RI

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ketinggian Bangunan

Pengaduan  disampaikan  melalui  Call  Center
Dinas Sosial pada Nomor 0822 8288 2948 atau dapat disampaikan melalui Kotak Saran pada Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengangkatan Anak"