Maksimal 30 hari untuk dilakukan Penerimaan Berkas Persyaratan, Pemeriksaan Berkas Persyaratan, Pemberian Keputusan hasil Pemeriksaan Berkas hingga Penyerahan Surat Izin dan Perjanjian Sewa Kios / Loos
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Menempati Kios (SIMK) yang telah ditanda tangan dan disyahkan.
Melalui Telpon (0283) 491538, Email (disdagkopukmkabtegal@gmail.com), Lapor langsung ke Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kab. Tegal, atau melalui UPTD Pasar terdekat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store