Standar Pelayanan Pemberian Izin Penempatan Kios / Loos pada Pasar Rakyat

  1. Membawa Surat Permohonan Tertulis untuk Izin Sewa / Menempati Kios / Loos
  2. Membawa KTP
  3. Membawa Foto diri (Close Up, berwarna, ukuran 3x4)
  4. Membawa Surat izin Sewa Kios / Loos lama (bagi Pedagang yang ingin memperpanjang Izin Sewa)

  1. Pemohon Membuat dan Menyerahkan Surat Permohonan Izin Sewa / Menempati Kios/Loos atau Izin Memperpanjang Sewa Kios / Loos (Bagi Pemohon (Pedagang) lama) kepada Petugas UPTD Pasar;
  2. Petugas UPTD Pasar menerima Surat Permohonan / Perpanjangan Sewa Kios/Loos dan Berkas Persyaratan lainnya dari Pemohon;
  3. Petugas UPTD Pasar memeriksa kelengkapan Berkas Persyaratan dari Pemohon, apabila belum lengkap, maka Berkas akan dikembalikan lagi pada Pemohon;
  4. Petugas UPTD Pasarmembuat Draft Surat Perjanjian Sewa Kios/Loos dan Surat Izin Menempati Kios / Loos, kemudian dikirim ke Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal beserta lampiran form Permohonan dan Berkas Persyaratan;
  5. Bagian Penerimaan Berkas Persyaratan Bidang Pengelolaan Pasar mengecek akhir Berkas yang diterima dari Petugas UPTD Pasar, apabila lengkap akan diteruskan ke Bagian Verifikasi, bila belum lengkap akan dikembalikan pada Petugas UPTD;
  6. Bagian Verifikasi memeriksa kebenaran form Permohonan dan Berkas Persyaratan dengan melakukan Pengecekan langsung ke Pasar dan Kantor UPTD Pasar, apabila hasil pemeriksaan sesuai, maka akan dibubuhkan tanda paraf dan diteruskan ke Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan selanjutnya ke Sekretaris Dinas untuk pembubuhan tanda paraf, serta selanjutnya diteruskan ke Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal untuk Tanda Tangan;
  7. Petugas Bagian Arsip Dinas melakukan penomoran Surat Perjanjian Sewa Kios / Loos dan Surat Izin Menempati Kios / Loos, lalu digandakan (untuk diarsipkan), serta dikirim ke Petugas UPTD Pasar untuk kemudian diserahkan kepada Pemohon.

Maksimal 30 hari untuk dilakukan Penerimaan Berkas Persyaratan, Pemeriksaan Berkas Persyaratan, Pemberian Keputusan hasil Pemeriksaan Berkas hingga Penyerahan Surat Izin dan Perjanjian Sewa Kios / Loos

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Menempati Kios (SIMK) yang telah ditanda tangan dan disyahkan.

Melalui Telpon (0283) 491538, Email (disdagkopukmkabtegal@gmail.com), Lapor langsung ke Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kab. Tegal, atau melalui UPTD Pasar terdekat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Izin Penempatan Kios / Loos pada Pasar Rakyat"