Pelayanan Kelompok Usahan Bersama Penyandang Cacat (PACA)

  1. 1. Mempunyai potensi, kemauan untuk mengembangkan usaha bersama
  2. 2. Jumlah anggota minimal 10 (sepuluh) orang
  3. 3. Memiliki struktur organisasi terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota
  4. 4. Kepengurusan dipilih berdasarkan hasil musyawarah/keputusan anggota kelompok yang dibuatkan Surat Keputusan oleh Lurah/Kepala.Pekon
  5. 1. Mempunyai potensi, kemauan untuk mengembangkan usaha bersama

  1. 1. Mengajukan proposal yang telah disetujui oleh Lurah atau Kepala.Pekon
  2. 2. Bersedia menandatangani Berita Acara penerima program diatas materai setelah dilakukan verifikasi dan validasi data oleh Dinas Sosial, maka kelompok penerima bantuan ditetapkan melalui Rekomendasi.
  3. Mengajukan proposal yang telah disetujui oleh Lurah atau Kepala.Pekon

Maksimal 2 ( dua ) hari dimulai dari jam 07.30

WIB sampai dengan 16.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Rekomendasi

Pengaduan disampaikan melalu call center Dinas Sosial 082282882948

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kelompok Usahan Bersama Penyandang Cacat (PACA)"