PEMBUATAN REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )

  1. Surat Pengantar RT

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan setempat

5 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin mendirikan Bangunan ( IMB )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PEMBUATAN REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )"