Pembuatan Surat Ketrangan Penduduk Non Permanen

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK dan KTP

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan setempat

30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan penduduk non permanen

Kotak saran dan ruang kosultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Ketrangan Penduduk Non Permanen"