Pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT/SEGEL/SPROADIK)

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy KTP Pemilik Asal
  4. Fotocopy Alas Hak Tanah
  5. Menunjukkan Alas hak Tanah Yang Asli
  6. Fotocopy Kwitansi Jual Beli
  7. Menunjukkan Kwitansi Jual Beli Asli
  8. Materai 10.000 Minimal 2 lembar

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan setempat
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan Segel / SPPFBT / Sporadik
  3. Petugas memvalidasi berkas permohonan Segel / SPPFBT / Sporadik, wawancara Pemohon dan Saksi atau RT/RW, serta menentukkan jadwal kegiatan pengukuran objek tanah
  4. Petugas melakukan pemeriksaan, pengukuran dan pemasangan patok batas tanah
  5. Pemohon dan pihak kelurahan mengumumkan tanda kepemilikan
  6. Penandatanganan Sporadik / SPPFBT, oleh Pemohon, Pemilik Asal, Saksi Persambitan, dan Ketua RT
  7. Registrasi dan penomoran berkas sporadik dan menarik Segel / SPPFBT / Sporadik / SKT asal
  8. Pejabat berwenang menandatangani Segel / SPPFBT / Sporadik
  9. Segel / SPPFBT / Sporadik dapat diambil di loket

13 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

Kantor Kelurahan Gunung Tinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT/SEGEL/SPROADIK)"