Jaminan Kematian (JKM)

  1. Surat Pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawain Daerah Kabupaten Sidoarjo
  2. Laporan Kronologis Kecelakaan Kerja di tanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan
  3. Surat Kematian
  4. Laporan Kepolisian
  5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  6. Bukti Visum (bila ada)
  7. Daftar Keluarga, akta Kelahiran anak, surat Nikah

  1. Keluarga pemohon mengajukan surat permohonan klim Jaminan Kematian pegawai negeri sipil kesekretariat melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dari unit kerja serta berkas persyaratan
  2. Staf front office menerima surat pengajuan Permohonan JKMdari OrganisasiPerangkat Daerahmelalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, kemudian diteruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
  3. Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris
  4. Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui e-buddy dan memberi disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti
  5. Kepala Badan Kepegawaian Daerah memberi disposisi dan meneruskan disposisi Surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada Kepala bidang Pengembangan Motivasi dan DisiplinASN
  6. Kepala bidang Pengembangan Motivasi dan DisiplinASN menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan ke Kasubbid Kesejahteraan ASN
  7. Staf meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada staf pelaksana subbid. Kesejahteraan ASN
  8. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan JKM pegawai negeri sipil melalui e-buddy apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke Organisasi Perangkat Daerah pemohon agar dilengkapi melalui surat atau telepon
  9. staf membuat surat pengantar Laporan Tewas dan draft surat Laporan Kecelakaan Kerja/Tewas melalui e-buddy untuk selanjutnya diserahkan ke Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan DisiplinASN untuk diverifikasi
  10. Surat yang telah diverifikasi diteruskan ke Sekretaris untuk diverifikasi untuk kemudian diteruskan ke Kepala Badan untuk diverifikasi dan ditandatangani
  11. Surat pengantar dan draft tersebut dikirim melalui e-buddy ke Bagian Umum Sekretariat untuk diverifikasi oleh Sekretaris Daerah
  12. Staf kesejahteraan menyampaikan surat Laporan kematian kerja tersebut beserta berkas ke BKN

Waktu penyelesaian SK Penetapan JKM selama 5 (lima) hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Jaminan Kematian (JKM)

Helpdesk : 087770000909

IG : bkdsidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaminan Kematian (JKM)"