Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  1. Surat Pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala BadanKepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
  2. Laporan Kronologis Kecelakaan Kerja di tandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan
  3. Surat Keterangan dirawat dari Rumah Sakit
  4. Laporan Kepolisian
  5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  6. Bukti Visum (bila ada)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pegawai Negeri Sipil kesekretariat melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dari unit kerja serta berkas persyaratan
  2. Front office BKD menerima surat pengajuan Permohonan JKK dari Organisasi Perangkat Daerah melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, kemudian diteruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
  3. Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris
  4. Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui e-buddy dan memberi disposisi surat ke pejabat yang membidangi dimaksud untuk ditindaklanjuti
  5. Kepala Badan Kepegawaian Daerah memberi disposisi dan meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin
  6. Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan ke staf pelaksana Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin
  7. Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan JKK apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke Organisasi Perangkat Daerah pemohon agar dilengkapi melalui surat atau telepon
  8. Staf membuat draft SK Penetapandan memverifikasi melalui e-buddy untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin untuk diverifikasi
  9. Surat yang telah diverifikasi diteruskan ke Sekretaris untuk diverifikasi untuk kemudian diteruskan ke Kepala Badan untuk diverifikasi dan ditandatangani
  10. Pelaksana di Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin mencetak surat pengantar dan SK Penetapan yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan
  11. Mengirimkan surat pengantar dan SK Penetapan JKK Pegawai Negeri Sipil ke Kantor Regional II BKN
  12. Staf front office menyerahkan SK penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja ke Bupati Sidoarjo dengan tembusan Kantor reginal BKN dan TASPEN

Waktu penyelesaian SK Penetapan JKK selama 5 (lima)hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BadanKepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Helpdesk : 087770000909  

IG : bkdsidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)"