bea balik nama/ registrasi ulang kendaraan dalam kab/kota

  1. Identitas
  2. STNK asli
  3. SKPD tahun terakhir
  4. tanda bukti pendaftaran BPKB
  5. kwitansi pembelilan bermaterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli
  6. bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaaran bermotor

  1. cek fisik kendaraan bermotor di loket cek fisik
  2. penyerahan berkas persyaratan (tanda bukti pendaftaran BPKB) diloket verifikasi
  3. pengecekan kelengkapan berkas dan pembubuhan paraf telah diverifikasi pada berkas
  4. penyerahan berkas di loket pendaftaran dan penetapan
  5. pembayaran biaya di loket pembayaran
  6. pengambilan stnk/skpd di loket pengesahan dan penyerahan stnk/skpd
  7. pengambilan tnkb di loket penyerahan tnkb

  1. senin- kamis        08.00 s/d 14.00 wib
  2. jumat                    08.00 s/d 11.00 wib
  3. sabtu                     08.00 s/d 12.00 wib

lama pelayanan 30 menit

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  2. Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balek Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
  3. Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 tentang Nilai Jual Ubah bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelumnya Tahun 2019
  4. Peraturan Menteri Keuangan republik idonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan.

1. SKPD / TBPK 2. STNK 3. Stiker Jasa Raharja 4. TNKB 5. STCK

  1. loket informasi dan pengaduan
  2. kotak saran
  3. website www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk
  4. email: bapenda@riau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "bea balik nama/ registrasi ulang kendaraan dalam kab/kota"