Permohonan rekomendasi BBM

  1. 1) Surat Permohonan dari Pemohon atau Manager Usaha Pelayanan Jasa Alsintan ( UPJA )
  2. 2) Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)
  3. 3) Fotocopy Pemohon untuk perorangan, atau fotocopy Kartu Tanda Penduduk Manajer dari Unit Pelayanan Jasa Alsintan ( UPJA )
  4. 1) Mencantumkan Nomor Mesin Alsintan yang dimohonkan BBM
  5. 2) Mencantumkan SPBU terdekat sebagai rujukan pembelian BBM

  1. a) Pemohon menyerahkan surat permohonan BBM dan surat pengantar dari Desa / kelurahan diketahui Kecamatan dan PPL tentang kepemilikan Alsintan
  2. b) Menerima dan mengagenda surat permohonan /surat pengantar serta memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dilanjutkan Mengetik Surat Rekonmendasi Pembelian BBM dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bidang atau Kepala Seksi di Bidang Sarana Prasarana Pertanian
  3. c) Mengoreksi dan Menyetujui Konsep Surat Rekomendasi Pembelian BBM untuk selanjutnya ditandatangani jika tidak dikembalikan ke JFU/Staf
  4. d) Pendokumentasian Surat Rekomendasi Pembelian BBM dan kemudian menyerahkannya kepada pemohon

  1. Meneliti berkas yang masuk dari pemohon 1 menit
  2. mengagendakan surat permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan serta mengetik surat Rekomendasi Pembelian BBM. Selanjutnya diteruskan kepada kepala bidang atau kepala seksi di bidang sarana prasarana pertanian  5 menit
  3. mengoreksi dan menyetujui konsep surat rekomendasi pembelian BBM dan penandatanganan 2 menit
  4. mengagenda surat rekomendasi pembelian BBM dan kemudian menyerahkan kepada pemohon
  5.  

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi pembelian BBM untuk alat mesin pertanian

  1. Kotak saran
  2. Datang langsung ke OKKPD
  3. Melalui hotline Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store