Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Surat Keterangan Dokter Jika Meninggal di Rumah Sakit

  1. Datang ke Kelurahan dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP dan Surat Pengantar RT/RW
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil petugas yang bersangkutan
  3. Setelah dipanggil untuk petugas maka akan diperiksa kelengkapan data-datanya dan akan diproses oleh petugas yang bersangkutan
  4. Petugas akan memanggil kembali dan pastikan semua data telah benar serta telah ditandatangani dan di stempel oleh petugas yang berwenang
  5. Setelah semua proses sudah selesai maka Surat Keterangan Kematian bisa dipergunakan sebagaimana mestinya

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"