Pelayanan Rawat Inap

  1. PASIEN UMUM : MEMBAWA FOTO COPY KARTU IDENTITAS SEBANYAK 3 LEMBAR
  2. PASIEN JKN-KIS : Foto Copy Ktp 3 Lembar, Foto Copy Kartu JKN-KIS 3 Lembar, Surat Rujukan Asli

  1. Keluarga Pasien Melakukan pendaftaran/registrasi
  2. Dokter melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
  3. Dokter menginstruksikan tindakan dan terapi yang akan diberikan
  4. Melakukan observasi pada pasien sampai dengan pasien dalam keadaan stabil
  5. Petugas rawat inap serah terima pasien, orientasi ruangan dan atau orientasi terkait tarif/selisih INA-CBG`s untuk pasien peserta JKN-KIS yang meminta naik kelas perawatan
  6. Tindakan medis dan asuhna keperawatan selama pasien dirawat
  7. Perencanaan pulang pasien (discharge planning)
  8. Pasien pulang/rujuk atau meninggal

Registrasi 5 Menit,

Anamnesis 15 Menit

Pemeriksaan Fisik 10 Menit

Observasi 90 Menit

Untuk Pasien Umum : Sesuai PERDA No. 4 Tahun 2014

Untuk Pasie BPJS : PERMENKES No. 59 Tahun 2014

V.I.P ROOM/RUANG VIP

Email : rsudbolmongselatan@gmail.com

Telp/SMS : 085242840073

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"