Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. fotocopy KTP saksi 2 orang

  1. meneliti berkas, pembuatan berkas, agenda, ttd, penyerahan berkas ke pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

datang langsung ke Kantor Desa Cijati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083863193516

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"