Non Perijinan

  1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Fotocopy Bukti Lunas PBB terakhir berjalan
  4. 4. Surat Pengantar / Rekomendasi dari Desa

  1. Persyaratan Lengkap, Pelayanan Cepat

Penyelesaian disesuaikan dengan SOP

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Keterangan Pindah Penduduk

Kantor Kecamatan Kuranji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perijinan"