Waktu penyelesaian penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) pegawai negeri sipil selama 4 hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga pengiriman surat pengantar ke Kantor Regional II BKN; dan
1 hari kerja untuk pengiriman kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) pegawai negeri sipil kepada PNS.
Tidak dipungut biaya
Kartu Istri (Karis)/ Kartu Suami (Karsu)
Helpdesk : 087770000909
IG : bkdsidoarjo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store