Penerbitan Kartu Istri (KARIS)/ Kartu Suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil

  1. Surat Pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala BKD
  2. Blangko Laporan Perkawinan Pertama/Janda/Duda
  3. Foto Copy Akta Nikah, SK Pangkat dan Konversi NIP
  4. Foto Suami/Isteri ukuran 3X3 (2 lembar)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil ke sekretariat melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dari unit kerja serta berkas persyaratan
  2. Staf front office menerima surat pengajuan penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil dari SKPD melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, kemudian diteruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
  3. Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris
  4. Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui e-buddy dan memberi disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti
  5. Kepala Badan Kepegawaian Daerah memberi disposisi dan meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin
  6. Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan ke kepada staf pelaksana melalui aplikasi e-buddy.
  7. Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin menerima dan memeriksa surat serta berkas usulan pengajuan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil melalui e-buddy apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke SKPD pemohon agar dilengkapi melalui surat atau telepon
  8. Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin bersama staf membuat surat pengantar kepada Kantor Regional II BKN dan memverifikasi melalui e-buddy
  9. Surat yang telah diverifikasi diteruskan ke Sekretaris melalui e-buddy untuk diverifikasi untuk kemudian diteruskan ke Kepala Badan untuk diverifikasi dan ditandatangani
  10. Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin menerima surat pengantar yang telah ditandatangani secara elektronik kemudian diserahkan ke staf Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin
  11. Mengirimkan surat pengantar usulan penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil ke Kantor Regional II BKN.
  12. Staf front office menerima kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil dari Kantor Regional II BKN serta menyerahkannya kepada Bidang Pengembangan untuk didistribusikan kepada SKPD pemohon penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil
  13. Mengirimkan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil kepada SKPD pemohon

Waktu penyelesaian penerbitan kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) pegawai negeri sipil selama 4 hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu :

  • 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga pengiriman surat pengantar ke Kantor Regional II BKN; dan

  • 1 hari kerja untuk pengiriman kartu istri (KARIS)/kartu suami (KARSU) pegawai negeri sipil kepada PNS.

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri (Karis)/ Kartu Suami (Karsu)

Helpdesk : 087770000909

IG : bkdsidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Istri (KARIS)/ Kartu Suami (KARSU) Pegawai Negeri Sipil"