Bea balik nama kendaraan bermotor baru (pendaftaran kendaraan baru)

  1. identitas
  2. faktur pembelian
  3. sertifikat registrasi uji tipe dan sut
  4. bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan

  1. cek fisik nomor rangka dan nomor mesin di loket cek fisik
  2. penyerahan berkas di loket pendaftaran dan penetapan
  3. pembayaran biaya di loket pembayaran
  4. pengambilan stnk/skpd di loket pengesahan dan penyerahan sntk/ skpd

  1. senin - kamis 08.00 s/d 14.00 wib
  2. jumat              08.00 s/d 11.00 wib
  3. sabtu               08.00 s/d 12.00 wib

lama pelayanan penerbitan stnk 45 menit

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  2. Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balek Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
  3. Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 tentang Nilai Jual Ubah bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelumnya Tahun 2019
  4. Peraturan Menteri Keuangan republik idonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan.

1. SKPD / TBPK 2. STNK 3. Stiker Jasa Raharja 4. TNKB

  1. loket informasi dan pengaduan
  2. kotak saran
  3. wabsite www.badanpendapatan.riau.gi.id/helpdesk
  4. Email:bapenda@riau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea balik nama kendaraan bermotor baru (pendaftaran kendaraan baru)"