Non Perijinan

  1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Fotocopy Akta Notaris
  4. 4. Fotocopy Bukti Lunas PBB terakhir berjalan
  5. 5. Fotocopy Sertifikat/Segel/Surat Jual Beli
  6. 6. Surat Pengantar / Rekomendasi dari Desa

  1. Persyaratan Lengkap, Pelayanan Cepat

Penyelesaian Penerbitan Surat Rekomendasi IMB  diselesaikan sesuai SOP

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kantor Kecamatan Kuranji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perijinan"