Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak

  1. Formulir Permohonan dilampiri data dukung antara lain KTP, KK, Akta Cerai/ Surat Kematian, SKCK dan data dukung lainya
  2. Mendaftarkan permohonan pernikahan ke KUA Kecamatan Banyumas

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung lainya
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
  3. Petugas membuat Surat Dispensasi Nikah dan diserahkan kepada Pemohon setelah ditandatangani oleh Camat Banyumas

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah Mendadak

Langsung datang ke Kantor Kecamatan Banyumas ke Bagian Pelayanan

Telephone langsung ke Kecamatan Banyumas (0281) 796034

melalui kotak saran

tertulis dalam bentuk surat ke Camat Banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak"