Non Perijinan

No. SK: B/810/084/KEC.KRJ/2022

  1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Fotocopy Bukti Lunas PBB terakhir berjalan
  4. 4. Fotocopy Surat Nikah bagi yang belum berusia 17 Tahun
  5. 5. Surat Keterangan Pindah Penduduk (SKKP) bagi Pendatang
  6. 6. Surat Pengantar / Rekomendasi dari Desa

  1. Persyaratan Lengkap, Pelayanan Cepat

Pelayanan Pembuatan KK & KTP diproses tepat waktu berdasarkan SOP

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Pengantar e-KTP & KK

Kantor Kecamatan Kuranji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perijinan"