A. Jam buka loket pendaftaran pelayanan rawat jalan :
1. Senin - Kamis : 07.30 - 12.00 Wita
2. Jum'at : 07.30 - 11.00 Wita
3. Sabtu : 07.30 - 12.00 Wita
B. Jika persyaratan pendaftaran diterima dengan lengkap dan benar waktu penyelesaian sekitar 20 menit
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.
Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs
Pelayanan rawat jalan terdiri dari : 1. Poliklinik Umum, 2. Poliklinik Gigi dan Mulut, 3. Poliklinik Teratai, 4. PoliklinikMedical Check Up (MCU), 5. Poli Geriatri, 6. Poliklinik Spesialis terdiri dari (Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Bedah Umum, Spesialis THT, Spesialis Saraf, Spesialis Mata, Spesialis Kulit dan Kelamin, Spesialis Jantung & Pembuluh Darah, Spesialis Orthopedi & Traumatologi, Spesialis Jiwa, Spesialis Paru, Spesialis Anak, Spesialis Bedah Plastik, Spesialis Gizi), 7. Poliklinik Sub Spesialis terdiri dari (Sub Spesialis Bedah Tumor, Sub Spesialis Bedah Digestive, Sub Spesialis Bedah Vaskuler)
A. Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung ke ruangan pengaduan
2. Mengisi kotak saran
3. Email : admin@rsud-bahteramas.go.id
4. Website : www.rsud-bahteramas.go.id
5. Melalui telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611
6. Melalui handphone : 085287187121 An. Dwianasari
B. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan
2. Mediasi
3. Koordinasi dengan unit terkait dan cek lokasi
4. Sanksi
C. SDM yang mengampu tugas penangan aduan, saran dan masukan adalah
1. Satu (1) orang Kabag Umum
2. Satu (1) orang Kasubag Humas
3. Dua (2) orang bagian layanan teknis pengaduan
D. Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah
1. Ruang Pengadaan
2. Kotak Saran
3. Telepon/Handphone
4. Komputer
5. Buku dan Alat tulis Menulis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store