Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Pasien Umum : Kartu Pasien, Surat rujukan (jika ada)
  2. 2. Pasien BPJS : Surat Rujukan, Surat Elegabilitas Peserta,
  3. 3. Pasien Jamkesda ( Bahteramas/Gembira/Jampersal) : Formulir INA-CBG rawat jalan, Surat Rujukan, Kartu Peserta, KTP Pasien (kecuali anak-anak),
  4. 4. Pasien Asuransi Lainnya : Surat Keterangan Penjaminan yang di ACC oleh petugas kerjasama, Surat Rujukan (Inhealth), Kartu Peserta Asuransi, KTP Pasien (Kecuali anak-anak).

  1. A. Pasien Baru 1. Pasien Ke Bagian Screening 1.1 Petugas melihat kondisi dan kebutuhan pasien yang disesuaikan dengan pelayanan yang tersedia di RS 1.2 Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pasien dan apabila sudah di verifikasi, pasien di arahkan mengambil nomor antrian kode A dan menunggu nomornya di panggil di loket pendaftaran 2. Pasien ke loket pendaftaran 2.1 Petugas pendaftaran menginput data identitas pasien sesuai KTP/formulir isian identitas pasien dan mencetak SEP (untuk pasien BPJS) 2.2 Petugas mencetak kartu pasien dan menyerahkan ke pasien, kemudian di arahkan untuk menunggu di poliklinik. Bagi pasien umum, petugas membuatkan surat pengantar untuk membayar biaya cetak kartu dan rekam medis di kasir sebelum mengambil kartu pasien di loket pendaftaran
  2. B. Pasien Lama 1. Pasien Ke Bagian Screening 1.1 Petugas melihat kondisi dan kebutuhan pasien yang disesuaikan dengan pelayanan yang tersedia di RS 1.2 Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pasien dan apabila sudah di verifikasi, pasien di arahkan mengambil nomor antrian kode B dan menunggu nomornya di panggil di loket pendaftaran. 2. Pasien ke loket Pendaftaran 2.1 Petugas pendaftaran mengecek data identitas pasien sesuai kartu pasien yang berisi nomor rekam medik, menginput tujuan poliklinik dan mencetak SEP (untuk pasien BPJS) 2.2 Petugas kemudian mengarahkan pasien untuk menunggu di poliklinik. Bagi pasien umum, petugas membuat surat pengantar ke pasien untuk membayar biaya rekam medis di kasir sebelum menuju ke poliklinik

A. Jam buka loket pendaftaran pelayanan rawat jalan :

     1. Senin - Kamis     : 07.30 - 12.00 Wita

     2. Jum'at                 : 07.30 - 11.00 Wita

     3. Sabtu                  : 07.30 - 12.00 Wita

B. Jika persyaratan pendaftaran diterima dengan lengkap dan benar waktu penyelesaian sekitar 20 menit

  1. Pasien Umum Dan Pasien Asuransi Lainnya

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tengggara.

  1. Pasien BPJS dan Pasien Jamkesda (Bahteramas/Gembira/Jampersal)

Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes Nomor 59 tentang Standar Tarif JKN INA-CBGs

Pelayanan rawat jalan terdiri dari : 1. Poliklinik Umum, 2. Poliklinik Gigi dan Mulut, 3. Poliklinik Teratai, 4. PoliklinikMedical Check Up (MCU), 5. Poli Geriatri, 6. Poliklinik Spesialis terdiri dari (Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Bedah Umum, Spesialis THT, Spesialis Saraf, Spesialis Mata, Spesialis Kulit dan Kelamin, Spesialis Jantung & Pembuluh Darah, Spesialis Orthopedi & Traumatologi, Spesialis Jiwa, Spesialis Paru, Spesialis Anak, Spesialis Bedah Plastik, Spesialis Gizi), 7. Poliklinik Sub Spesialis terdiri dari (Sub Spesialis Bedah Tumor, Sub Spesialis Bedah Digestive, Sub Spesialis Bedah Vaskuler)

A. Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

     1. Datang langsung ke ruangan pengaduan

     2. Mengisi kotak saran

     3. Email : admin@rsud-bahteramas.go.id

     4. Website : www.rsud-bahteramas.go.id

     5. Melalui telepon Rumah Sakit : (0401) 3195611

     6. Melalui handphone : 085287187121 An. Dwianasari

B.  Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

     1. Verifikasi aduan

     2. Mediasi

     3. Koordinasi dengan unit terkait dan cek lokasi

     4. Sanksi

C. SDM yang mengampu tugas penangan aduan, saran dan masukan adalah

     1. Satu (1) orang Kabag Umum

     2. Satu (1) orang Kasubag Humas

     3. Dua (2) orang bagian layanan teknis pengaduan

D. Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah

     1. Ruang Pengadaan

     2. Kotak Saran

     3. Telepon/Handphone

     4. Komputer

    5. Buku dan Alat tulis Menulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsud-bahteramas.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"