1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
1. Legalisasi Surat Pengantar Andon Nikah. 2. Legalisasi Surat Pengantar Ijin pembelian Solar. 3. Legalisasi Pengantar SKTM untuk keringanan biaya sekolah. 4. Legalisasi Surat Pengantar Ijin Keramaian. 5. Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris 6. Legalisasi Surat Pengantar Kehilangan. 7. Legalisasi Surat Pengantar Keringanan Subsidi Listrik.
Langsung Menghubungi Kantor Pelayanan Kecamatan Banyumas atau melalui Telephone 0281 796034
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store