Standar Pelayanan Rekam Medis

  1. ? Pasien Umum 1. Membawa identitas 2. Menunjukan bukti pernah berobat ke RSU Kota Banjar apabila pasien lama
  2. ? Pasien JKN 1. Membawa rujukan dari Faskes 1 atau surat kontrol 2. Membawa kartu JKN

  1. 1. Menyerahkan surat rujukan beserta persyaratan lainnya yang sudah lengkap ke bagian no antrian.
  2. 2. Petugas mengecek masa berlaku rujukan
  3. 3. Petugas antrian mencetak no antrian dari mesin antrian
  4. 4. Pasien di suruh menunggu di bagian pendaftaran untuk menunggu panggilan pendaftaran

1 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Pasien, Kartu Rekam Medik

Pengaduan saran dan masukan dapat di sampaikan dengan cara :

  1. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan pada alamat : BLUD RSU Kota Banjar, Jl RS no 05 Kota Banjar
  2. Telepon : 0265 741032
  3. Fax : 0265 744730

SMS/WA Pengaduan : 08112111146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam Medis "