Non Perijinan

  1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Calon Mempelai
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga Calon Mempelai
  3. 3. Fotocopy Bukti Lunas PBB terakhir berjalan
  4. 4. Surat Pengantar / Rekomendasi dari Kantor KUA setempat

  1. Persyaratan Lengkap, Pelayanan Cepat

Pelaksanaan Pembuatan Surat Nikah Dilakukan atas Undang - undang yang berlaku

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Dispensasi Nikah

Kantor Kecamatan Kuranji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perijinan"