Akta Kematian

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal
  3. Membawa fotocopy Buku Nikah
  4. Membawa Keterangan Kematian Desa (Pengantar)

  1. Datang dan diarahakan melakukan pelayanan online dari Kecamatan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Akta Kematian

SMS Pengaduan : 082 131 545 555

Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

HP Kecamatan: 082335957298

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"