Surat pengantar numpang nikah

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP calon pengantin
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. materai 10000

  1. meneliti berkas, pembuatan berkas, agenda, ttd, penyerahan berkas

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar numpang nikah

datang langsung ke Kantor Desa Cijati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083863193516

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar numpang nikah"