3 Hari kerja
Waktu penyelesaian pengajuan cuti sakit Pegawai Negeri Sipil yaitu :
1. 2 (dua) hingga 14 (empat belas) hari adalah selama 3 hari kerja, sedangkan;
Lebih dari 14 (empat belas) hari hingga 6 (enam) bulan adalah selama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas pemohonan lengkap pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga diserahkannya cuti sakit kepada front office untuk diinformasikan kepada OPD pemohon.Tidak dipungut biaya
Surat Izin Cuti Sakit Pegawai Negeri Sipil
Helpdesk : 087770000909
IG : bkdsidoarjo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store