Akta Kelahiran

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua
  3. Membawa fotocopy buku nikah orang tua
  4. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua orang saksi
  5. Membawa formulir pengajuan Akta kelahiran
  6. Membawa Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit

  1. menyerahkan berkas
  2. berkas di proses online dan dikirim via POS dari Dinas
  3. Berkas selesai dan di erahkan kepada penerima layanan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran

SMS Pengaduan : 082 131 545 555

Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

​​​​​​​HP Kecamatan: 082335957298

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"