Pelayanan Rekomendasi Bantuan Pendidikan (Kartu Banyumas Pintar)

  1. Pemohon warga asli Kabupaten Banyumas
  2. Pemohon berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari desa dan tidak dobel bantuan dengan menerima PIP
  3. Surat rekomendasi dari sekolah masing-masing

  1. Verifikasi usulan nama peserta
  2. Penetapan jumlah penerima berdasarkan verifikasi
  3. Penerbitan SK Bupati Banyumas
  4. Pembuatan rekening bank atas nama pemohon
  5. Membuat permohonan pencairan
  6. Pencairan KBP melalui Bank Jateng

Maksimal 2 minggu setelah berkas diproses dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penerima KBP

Secara langsung ke Dinas Pendidikan Kab.Banyumas

Melalui kanal Lapak Aduan Banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Bantuan Pendidikan (Kartu Banyumas Pintar)"