Pelayanan Legalisir

  1. Wajib membawa berkas asli
  2. Berkas yang sudah bertanda tangan elektrik tidak perlu dilegalisir

  1. menyerahkan berkas
  2. berkas diproses tanda tangan Camat dan diserahkan kepada penerima layanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas legalisir

SMS Pengaduan : 082 131 545 555

Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

HP Kecamatan: 082335957298

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir"