Surat Keterangan Tanah

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Sertifikat tanah/SPPT

  1. Datanglah ke kantor Desa/kelurahan dengan membawa Pengantar RT/RW
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan menginput data pemohon dan mencetak Surat Keterangan Tanah
  4. Petugas akan mengajukan penandatanganan Surat Keterangan Tanah kepada yang berkepentingan
  5. Kemudian, petugas akan mengajukan penandatanganan Surat Keterangan Tanah pada Kepala Desa atau Sekretaris Desa/Kelurahan dan Kasie
  6. Selanjutnya, petugas akan memberikan Surat Keterangan Tanah kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

Datang langsung ke Kantor Desa byphon. 082137408936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanah"