Audit Kinerja

  1. 1. Adanya rencana pengawasan dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT
  2. 2. Adanya Surat Perintah Tugas
  3. 3. Dinas/Lembaga/Instansi yang akan diaudit jelas
  4. 4. Materi audit kinerja dari SKPD jelas/lengkap

  1. 1. Pembuatan Surat Perintah Tugas
  2. 2. Pelaksanaan Audit Kinerja
  3. 3. Pengumpulan data
  4. 4. Pembuatan kertas kerja
  5. 5. Pembuatan hasil audit/pemeriksaan
  6. 6. Penyusunan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan

8 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Audit (LHA)/ Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Inspektorat Kabupaten Barito Utara 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

insp.baritoutara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Audit Kinerja"