Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/Ijazah Rusak

  1. Kesalahan Penulisan Ijazah : a. Surat Keterangan dari sekolah b. FC Ijazah, SKHU/ STTB, c. (Data diri/ nama orang tua salah : Akta Lahir, KK), d. (NISN salah : print out ala h:pencarian data NISN melalui https://nisn.data.kemdikbud.go.id/), e. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak bermaterai yang cukup.
  2. Ijazah Rusak : a. FC Ijazah, SKHU/STTB, b. Surat Permohonan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan / sekolah asal pemohon, c. Foto copy ijazah / SKHUN yang rusak, atau foto copy Lembar Buku Induk Sekolah asal pemohon dan dilegalisasi jika foto copy ijazah/SKHUN tidak ada, d. Foto copy Raport yang bersangkutan dan sudah dilegalisasi, e.Foto Hitam Putih Pemohon sebanyak 2 lembar, f. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak bermaterai yang cukup

  1. Pemohon menyerahkan Berkas Permohonan
  2. Petugas memeriksa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan dan kelengkapan persyaratannya
  3. Meminta paraf Kasi Kurikulum, Kabid dan Sekretaris Dinas sebagai validasi berkas
  4. Menyampaikan surat Keterangan Ijazah / SKHUN rusak/kesalahan penulisan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  5. Penandatanganan & Pengesahan
  6. Memberikan Cap Dinas, Meregistrasi dan Mengarsip

Jika pejabat ada ditempat, layanan selesai dalam waktu 60 menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/Ijazah Rusak

Kotak Saran 

Secara langsung ke Dinas Pendidikan Kab.Banyumas

Melalui kanal Lapak Aduan Banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/Ijazah Rusak"