Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa surat Pengantar Desa
  4. Phas Foto Berwarna Ukuran 4x6
  5. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Membawa fotocopy NPWP

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan tersebut ke Kantor Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

BERKAS SURAT IZIN USAHA PERDAGANGANAN MIKRO (SIUP)

HP KECAMATAN : 082335957298

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

SMS Pengaduan : 082 131 545 555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"