Register Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 188/468/438.7.13/2023

  1. SKTM dari desa/kelurahan

  1. Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan a. Pemohon mengajukan SKTM ke kantor Kecamatan Tulangan b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon c. SKTM jadi untuk diserahkan kepada pemohon
  2. Pengurusan Secara Online SIPRAJA a. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id b. Memilih menu SK Tidak Mampu Kecamatan c. Melakukan upload data dukung d. Proses verifikasi data. Data dukung yang kurang akan dihubungi melalui SIPRAJA e. Proses penerbitan SK Tidak Mampu Kecamatan f. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Tulangan engan membawa seluruh dokumen pendukung yang telah dilampirkan. g. Pemohon dapat memantau proses SK Tidak Mampu Kecamatan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

1 (satu) hari kerja Apabila berkas lengkap dan tidak terkendala IT

Tidak dipungut biaya

Register Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 b. 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • Chat Wa : 0819-7713-8847 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online