Reviu

  1. 1. Adanya rencana pengawasan dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
  2. 2. Adanya Surat Perintah Tugas
  3. 3. Permintaan dari Instansi Terkait
  4. 4. Materi reviu : LKPD, LKIP, LPPD dst

  1. 1. Pembuatan Surat Perintah Tugas reviu
  2. 2. Pelaksanaan reviu
  3. 3. Pengumpulan data
  4. 4. Pembuatan kertas kerja
  5. 5. Pembuatan hasil Analisa
  6. 6. Penyusunan Laporan Hasil Reviu

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Reviu & Surat Pernyataan Reviu

Inspektorat Kabupaten Barito Utara 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

insp.baritoutara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reviu"