Register Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 188/468/438.7.13/2023

  1. Surat pernyataan para ahli waris yang sudah teregister dari desa/kelurahan

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan;
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas dikecamatan;
  4. Dokumen Surat Keterangan Waris jadi untuk diserahkan kepada pemohon.

1 (satu) hari kerja Apabila berkas lengkap.

Tidak dipungut biaya

Register Pernyataan Ahli Waris

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 b. 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • Chat Wa : 0819-7713-8847 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-