Kartu Pencari Kerja

No. SK: 188/468/438.7.13/2023

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el
  3. Pas foto berwarna 3x4
  4. Kartu Pencari Kerja lama, apabila melakukan perpanjangan
  5. Ijasah dari awal sampai akhir
  6. Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki)
  7. Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

  1. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
  2. Memilih menu Kartu Pencari Kerja (AK-I)
  3. Melakukan upload data dukung
  4. Proses verifikasi data. Data dukung yang kurang akan dihubungi melalui SIPRAJA
  5. Proses penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK-I)
  6. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Tulangan, cetak mandiri berkas dikirim melalui email
  7. Pemohon dapat memantau proses pengajuan Kartu Pencari Kerja (AK-I) melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

1 (satu) hari kerja Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT.

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK-I)

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 b. 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • Chat Wa : 0819-7713-8847 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online