Permohonan Legalisir

No. SK: 188/468/438.7.13/2023

  1. Membawa Berkas Asli Yang Akan Di Legalisir
  2. Membawa fotocopy Berkas Yang Akan Di Legalisir

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di kecamatan;
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. Petugas Kecamatan Akan Memperoses Dokumen Yang Akan dilegalisir
  4. Dokumen Yang Dilegalisir Telah Selesai

2 (dua) jam kerja Apabila berkas lengkap.

Tidak dipungut biaya

Legalisir

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 b. 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • Chat Wa : 0819-7713-8847 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-