Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. 1. Adanya laporan/pengaduan masyarakat
  2. 2. Identitas pelapor yang jelas
  3. 3. Materi pengaduan jelas (surat, telepon, datang langsung dll)

  1. 1. Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Bupati atau langsung ke Inspektorat
  2. 2. Petugas meneliti pengaduan, apabila lengkap persyaratannya maka ditindaklanjuti (diagendakan, disampaikan ke Inspektur untuk mendapatkan disposisi pemeriksaan/klarifikasi)
  3. 3. Penyiapan peraturan perundang-undangan dan daftar materi pertanyaan
  4. 5. Persiapan pemeriksaan/klarifikasi
  5. 6. Pelaksanaan pemeriksaan /klarifikasi
  6. 7. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan/Klarifikasi

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Inspektorat Kabupaten Barito Utara 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

insp.baritoutara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"