Menyediakan formulir permohonan informasi 5 menit, menerima dan memilih permohonan informasi 5 menit, mencatat dalam register permohonan informasi 5 menit, meneruskan permohonan informasi ke PPID 5 menit, melakukan uji konekuensi 15 menit, mengambil keputusan tentang ditolak atau diterima suatu permohonan informasi 30 menit, memberitahukan keputusan ditolak atau diterima suatu permohonan kepada pemohon 30 menit, memerintahkan kepada PPID petugas informasi untuk memberikan informasi yang diminta apabila permohonan diterima 5 menit, menaksir biaya permohonan informasi 5 menit, menerima biaya perolehan informasi 5 menit dan menyerahkan informasi yang dimohon (setelah dianonimasi) dengan tanda bukti 10 menit
Biaya memperoleh informasi sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA.SK/1/2011 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019
Pelayanan Informasi
Penanganan Pengaduan telah diterapkan pada Pengadilan Agama Tanjung Selor dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor Nomor W17-A6/188/OT.01.3/II/2021 tentang Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas I B yang terdapat layanan pengaduan serta diterbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor Nomor W17-A6/826.b/PS.05/VIII/2020 tentang Tim Penanganan Pengaduan pada Pengadilan Agama Tanjung Selor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store