Pelayanan Informasi

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy Buku Nikah

  1. Prosedur pendaftaran perkara : 1. Pihak Penggugat/Pemohon datang ke Pengadilan Agama 2. menyerahkan gugatan/permohonan ke layanan perndaftaran 3. petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas, menaksir panjar biaya perkara dan mengisi slip setoran bank BRI sesuai taksiran panjar biaya perkara 4. penggugat/pemohon menyetor panjar biaya perkara 5. Petugas pembayaran meneirma bukti setoran, memberikan kepada pihak 1 rangkap SKUM yang telah diberi nomor perkara, tanda tangan dan cap lunas dan memberikan 1 rangkap gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara dan tanggal registrasi 6. Penggugat/Pemohon menunggu panggilan dari jurusita 7. Penggugat mengikuti proses persidangan
  2. Prosedur permohonan informasi : 1. Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi ke layanan informasi 2. Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi 3. setelah melalui proses, petugas layanan informasi akan menyampaikan jawaban atas permohonan informasi 4. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diberikan, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan melalui petugas layanan informasi
  3. Prosedur penerimaan pengaduan : 1. Pengaduan disampaikan kepada petugas di layanan pengaduan 2. Pengadu mengisi formulir pengaduan 3. setelah melalui proses penelahaan, akan disampaikan bentuk tindak lanjut dari pengaduan melalui petugas layanan pengaduan
  4. Prosedur pengambilan produk pengadilan : 1. Pihak datang ke Pengadilan menuju layanan pengambilan produk pengadilan 2. Pihak menyerahkan kartu identitas. Bagi pihak yang berhalangan untuk mengambil sendiri produk pengadilan, dapat memberi kuasa kepada keluarga
  5. Prosedur pendaftaran gugatan online : 1. pilih pengadilan tujuan pendaftaran perkara 2. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara 3. Unggah dokumen surat kuasa yang telah bermeterai. 4. Mengisi identitas para pihak 5. Unggah berkas perkara 6. Lanjut proses pembayaran perkara

Menyediakan formulir permohonan informasi 5 menit, menerima dan memilih permohonan informasi 5 menit, mencatat dalam register permohonan informasi 5 menit, meneruskan permohonan informasi ke PPID 5 menit, melakukan uji konekuensi 15 menit, mengambil keputusan tentang ditolak atau diterima suatu permohonan informasi 30 menit, memberitahukan keputusan ditolak atau diterima suatu permohonan kepada pemohon 30 menit, memerintahkan kepada PPID petugas informasi untuk memberikan informasi yang diminta apabila permohonan diterima 5 menit, menaksir biaya permohonan informasi 5 menit, menerima biaya perolehan informasi 5 menit dan menyerahkan informasi yang dimohon (setelah dianonimasi) dengan tanda bukti 10 menit

Biaya memperoleh informasi sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA.SK/1/2011 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019

Pelayanan Informasi

Penanganan Pengaduan telah diterapkan pada Pengadilan Agama Tanjung Selor dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor Nomor W17-A6/188/OT.01.3/II/2021 tentang Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas I B yang terdapat layanan pengaduan serta diterbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor Nomor W17-A6/826.b/PS.05/VIII/2020 tentang Tim Penanganan Pengaduan pada Pengadilan Agama Tanjung Selor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ecourt

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"