Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota keluarga untuk Anak dibawah 5 Tahun

No. SK: 188/468/438.7.13/2023

  1. Kartu Keluarga
  2. Surat kelahiran dari RS/ bidan/
  3. Mengisi Formulir F-1.01
  4. Pengantar RT/RW
  5. KTP orang tua
  6. Buku Nikah/ Akta Perkawinan

  1. Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Tulangan b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. c. KK jadi untuk diserahkan kepada pemohon atau cetak mandiri di rumah melalui link yang terkirim
  2. Pengurusan Secara Online a. Mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id b. Memilih menu Layanan KK c. Memilih submenu Tambah Biodata KK d. Mengisi data pemohon e. Melakukan upload data dukung f. Proses verifikasi data g. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 09.00 WIB keesokan harinya. h. Proses penerbitan KK i. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Tulangan, cetak mandiri di rumah dikirim ke email pemohon j. Pemohon dapat memantau proses pengajuan KK melalui plavon.sidoarjokab.go.id (menu Layanan Adminduk – submenu Riwayat Permohonan)
  3. Pengurusan Secara Online melalui operator Desa a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Desa sesuai alamat Domisili. b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon c. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses diajukan ke kecamatan melalui aplikasi plavon (plavon.sidoarjokab.go.id) dan jika Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. d. KK dapat diambil pemohon ke kecamatan dengan membawa tanda terima dari desa melalui aplikasi plavon atau cetak mandiri melalui link cetak yang terkirim di email

5 (lima) hari kerja Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 b. 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • Chat Wa : 0819-7713-8847 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota keluarga untuk Anak dibawah 5 Tahun"