Pemeriksaan Khusus

  1. 1. Adanya surat permohonan dari SKPD/Instansi/Lembaga lainnya
  2. 2. Disposisi Bupati pada surat permohonan pemeriksaan dari Inspektorat
  3. 3. Surat Perintah Tugas
  4. 4. Materi kasus jelas

  1. 1. Penerimaan surat permohonan dari SKPD/Instansi/Lembaga lainnya
  2. 2. Identifikasi permasalahan
  3. 3. Penyiapan peraturan perundang-undangan
  4. 4. Penyiapan daftar materi pertanyaan
  5. 5. Pembuatan Surat Perintah Tugas pemeriksaan
  6. 6. Melakukan pemeriksaan
  7. 7. Kompilasi data hasil pemeriksaan dan ekspose hasil pemeriksaan
  8. 8. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan
  9. 9. Distribusi Laporan Hasil Pemeriksaan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Inspektorat Kabupaten Barito Utara 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

insp.baritoutara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Khusus"