Kartu Tanda Penduduk (WNI) Baru

No. SK: 188/468/438.7.13/2023

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman
  2. Petugas mengarahkan untuk proses perekaman
  3. KTP-el jadi untuk diserahkan kepada pemohon

3 (tiga) hari kerja Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT dan blanko KTP-el tersedia..

Tidak dipungut biaya

KTP-el

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 b. 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • Chat Wa : 0819-7713-8847 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online