Legalisasi Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan warisan yang diketahui Kepala Desa
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy KTP
  4. Surat Kematian dari Desa
  5. Skema Ahli waris

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan ,dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan.
  2. Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda.
  3. Berkas lengkap langsung diajukan tanda tangan ke Camat jika berkas belum lengkap dikembalikan lagi ke pemohon
  4. Berkas lengkap yang sudah ditandatangan camat diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisasi Keterangan Ahli Waris

Disampaikan langsung kepada petugas yang menangani pelayanan atau melalui media yang disediakan: via telepon, e-mail atau kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Keterangan Ahli Waris"