Pelayanan Legalisir Surat

  1. PENGANTAR RT/RW
  2. KTP, KK ASLI DAN FOTOCOPY PEMOHON
  3. SURAT/ DOKUMEN ASLI YANG DILEGALISIR
  4. PELUNASAN PBB

  1. MASYARAKAT DATANG KE RUANG PELAYANAN
  2. BERKAS LAYANAN DISERAHKAN KE PETUGAS
  3. PROSES PENYELESAIAN PELAYANAN
  4. HASIL PELAYANAN DISERAHKAN KE MASYARAKAT

memeriksa berkas pengajuan

meregester berkas pengajuan

menyetujui berkas pengajuan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Legalisir Surat

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

sms.082131545555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMARTKAMPUNG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat"