pelayanaan maksimal 10 menit apabila berkas lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Numpang Nikah (Amen Nikah) N1, N2, N3, N4
saran dan kritik langsung datang kekantor desa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasi Pelayanaaqn