surat pengantar numpang nikah

  1. Membawa Surat pengantar Rt /Rw
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. membawa dokumen lainnnya

  1. Pemohon mengisi buku register
  2. pemohon menyerahkan berkas
  3. petugas meneliti kelengkapan berkas
  4. petugas mengimput dan mencetak berkas
  5. petugas meneliti hasil print aut
  6. berkas ditanda tangani kades
  7. berkas diserahkan pemohon

pelayanaan maksimal 10 menit apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Numpang Nikah (Amen Nikah) N1, N2, N3, N4

saran dan kritik langsung datang kekantor desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar numpang nikah"