surat penyataan ahli waris

  1. Membawa Surat pengantar Rt /Rw
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. membawa dokumen lainnya

  1. Pemohon mengisi buku register
  2. pemohon menyerahkan berkas
  3. petugas meneliti berkas
  4. petugas menginput dan mencetak
  5. petugas meneliti berkas yang sudah di prin aut
  6. berkas ditandatangani kades
  7. berkas diserahkan pemohon

melayani maksimal 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani Lurah (Mengetahui)

saran dan kritik langsung kekantor desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat penyataan ahli waris"