surat pegantar catatan kepolisian

  1. Membawa Surat pengantar Rt /Rw
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. membawa dokumen lainnya

  1. Pemohon mengisi buku register
  2. pemohon menyerahkan berkas
  3. petugas meneriksan kelengkapan berkas
  4. petugas menginput dan mencetak berkas
  5. petugas meneliti berkas yang sudah di cetak
  6. berkas ditanda tangani kades
  7. berkas diserahkan kepada pemohon

pelayanaan maksimal 10 menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

saran dan kritik datang langsung kekantor desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pegantar catatan kepolisian "