Surat pengantar umum

  1. Membawa Surat pengantar Rt /Rw
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa dokumen lainnnya

  1. Pemohon mengisi buku Register
  2. Pemohon Memberikan berkas kepada petugas
  3. petugas meeneliti kelengkapan berkas
  4. petugas menginput berkas dan mencetak
  5. petugas meneliti berkas
  6. berkas ditanda tangani kades
  7. berkas diserahkan kepada pemohon

Pelayanan maksimal 10 Menit apabila berkas selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Umum

saran dan kretik datang langsung kekantor desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

desakarangsari96@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar umum"