Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Formulir N1 s.d. N4 yang sudah diisi dan ditanda tangani lengkap beserta berkas persyaratan
  5. Permohonan dispensasi kepada KUA Kecamatan

  1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan
  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan
  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan
  4. Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memasukkan data secara digital apabila telah memenuhi persyaratan untuk diverifikasi oleh Petugas Verifikasi
  5. Petugas Verifikasi akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan kemudian mengeluarkan Draft Dispensasi Nikah
  6. Setelah Draft Dispensasi Nikah dilegalisasi oleh Camat, Petugas Verifikasi menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada Petugas Pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon
  7. Kemudian Pemohon membawa Surat Dispensasi Nikah tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman

dengan catatan persyaratan harus lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

Pengaduan

Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor (031)7881033.
Kantor Kecamatan Taman

Alamat: Jl. Raya Wonocolo 1, Wonocolo, Taman, Sidoarjo
Telepon: (031)7881033
Email: taman@sidoarjokab.go.id

 

Find US on :

Instagram : kec.taman
 

 

SPAN-LAPOR! :
Website : Lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim"